*Polresta Tangerang Bekuk Karyawan Bengkel Pelaku Curanmor*
Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AG (27), warga Kampung Limusnunggal, Desa Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. AG ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa curanmor itu terjadi di sebuah bengkel mobil di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Jumat (1/10/2021).
“Tersangka AG adalah karyawan atau pekerja bengkel tersebut. Tersangka ditangkap di rumahnya di Sukabumi, hari Sabtu, 27 November 2021,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (30/11/2021).
Wahyu kemudian menjelaskan kronologis peristiwa itu. Awalnya, kata Wahyu, rekan kerja tersangka AG yakni Aco (30) memarkir sepeda motor miliknya di dalam lokasi bengkel. Setelah itu, Aco dan juga tersangka AG beristirahat.
“Saat semua orang masih tidur, tersangka AG membawa sepeda motor korban. Kemudian sepeda motor itu disembunyikan di pinggir kali dekat bengkel dan menutupinya dengan dedaunan agar tidak terlihat,” ujar Wahyu.
Usai menyembunyikan sepeda motor, tersangka AG kembali ke bengkel dan melanjutkan istirahat. Saat pagi, korban yang hendak membeli sarapan menyadari sepeda motor hilang. Tersangka AG saat itu pura-pura ikut mencari keberadaan sepeda motor.
“Sore harinya, tersangka kembali ke pinggir kali untuk mengambil sepeda motor. Kemudian langsung pulang ke kampung halamannya di Sukabumi,” ucap Wahyu.
Selang beberapa hari kemudian, korban curiga karena tersangka tiba-tiba hilang tanpa berpamitan. Korban melaporkan peristiwa itu Polsek Panongan. Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Ipda AA Surya Abdul Fitri langsung melakukan pengejaran.
“Pada saat petugas kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang,” tutur Wahyu.
Selanjutnya, tersangka AG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panongan untuk menjalani pemeriksaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AG terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP.
The post Polresta Tangerang Bekuk Karyawan Bengkel Pelaku Curanmor appeared first on BacaSaja.
0 Comments