Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta dukungan masyarakat mengawal penegakan hukum terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Mardani H Maming. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Dukungan masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikan perkara ini sangat kami harapkan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022
Ali mengatakan dukungan masyarakat menjadi bagian dari upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengawalan perkara diharapkan memacu semangat penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
KPK masih mencari bukti dalam
perkara ini. Sejumlah saksi bakal dipanggil untuk menguatkan tudingan penyidik terharap para tersangka
"Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan, di antaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud," ujar Ali.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah
KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming disebut dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa
KPK pada Kamis, 9 Juni 2022 saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa
KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
https://pojokbaca.info/2022/07/12/kpk-penting-dukungan-masyarakat-untuk-kawal-penegakan-hukum-pada-kasus-mardani-maming/?feed_id=3321&_unique_id=62ccef1a44141
0 Comments