Bojonegoro Kota – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada hari Sabtu (17/06/2017) sekira pukul 19.00 WIB lalu, telah mengamankan seorang remaja warga Kecamata Kapas, diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku diamankan petugas setelah diserahkan dan dilaporkan oleh para korbannya ke Mapolres Bojonegoro, karena telah menggadaikan 2 unit kamera SLR yang disewanya, tanpa seijin dari pemilik atau korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku berinisial MA (22) warga Jalan Masjid Gang Kauman, Desa Kapas Kecamatan Kapas Kabupten Bojonegoro. Sedangkan korbannya, Muhammad Aris Santoso (25), warga Dusun Dradahan Desa Drajat RT 008 RW 002 Kecamatan Baureno dan Nasrul Pratama Putra (28), warga Jalan MH Thamrin Gang Rukun No. 15B RT 009 RW 002 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kota.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Kamis (08/06/2017) sekira pukul 10.30 WIB, pelaku menyewa kamera SLR Canon 550D milik korban M Ari Santoso, dengan perjanjian disewa selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sebesar Rp 240 ribu. Namun dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kamera yang telah disewanya.
“Bahkan hingga saat dilaporkan, pelaku masih belum mengembalikan kamera yang disewanya,” ungkap AKP Mashadi.
AKP Mashadi melanjutkan, bahwa setelah menjalankan aksinya yang pertama, pada Minggu (11/06/2017) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku kembali menyewa kamera SLR Canon 700D milik korban Nasrul Pratama P, dengan perjanjian untuk digunakan sehari dengan biaya sewa sebesar Rp 100 ribu. Namun lagi-lagi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, terlapor tidak kunjung mengembalikan kamera yang telah disewanya.
“Ketika kedua korban menanyakan perihal kamera miliknya, pelaku selalu menghindar.” lanjut AKP Mashadi.
Selanjutnya, setelah didesak oleh kedua korbannya akhirnya pelaku mengakui bahwa kamera milik kedua korban telah digadaikan di Pegadaian Bojonegoro, tanpa seijin dari kedua korban.
Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya kedua korban membawa terlapor ke Polres Bojonegoro untuk dilaporkan. “Akibat perbuatan pelaku, kedua korban menderita kerugian sebesar Rp 8,3 juta,” terang Kasubabag Humas.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat dikonfimasi media ini membenarkan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap pelaku tersebut dan saat ini, oleh penyidik, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melangggar pasal 372 dan 378 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.” terang Kapolres.
#By Yudhie
0 Comments