Tanjungpinang Organisasi Kemahasiswaan yang terbentuk dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) melakukan silaturahmi ke Polres Tanjungpinang, sabtu (10/03/2018) siang.
Kunjungan mahasiswa PMII ini disambut hangat oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H dengan didampingi Kasat Intel AKP Monang P. Silalahi diruang kerjanya.
“Kunjungan mahasiswa PMII ini merupakan yang pertama kali saat Ardiyanto menjabat sebagai Kapolres Tanjungpinang”.
Dalam obrolan yang berlangsung, Hairul Amirin menyampaikan bahwa saat ini kepengurusan PMII yang baru dipercayakan kepada saya selaku Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan dengan anggota kepengurusan sebanyak 25 orang, besar harapan kami untuk bisa saling berkoordinasi dengan petugas kepolisian yang dibawah pimpinan bapak Kapolres, jelasnya.
Kepengurusan yang baru ini rencananya akan dilakukan pelantikan pada tanggal 24 Maret sebagai legalitas organisasi kami, sehingga tidak ada yang mengaku atau mengatasnamakan PMII, berangkat dari hal tersebut kami butuh suport dari Kapolres dalam memberikan saran dan masukan untuk kelancaran kegiatan kepengurusan PMII, ungkap Hairul.
Dalam penyampaian kepada mahasiswa Ardiyanto sangat menyambut baik niat yang disampaikan, selaku mahasiswa yang merupakan kaum intelektual dan terpelajar besar harapan agar dapat memberikan sumbangsih dalam membangun Kota Tanjungpinang sangat aktif dibidang sosial, dan bidang Keagamaan salah satu nya dengan mengundang Ustad. Abdul Somad atau Ustad Ali Gufron untuk memberikan Tausiyah kepada masyarakat kami sangat mendukung hal-hal yang positif, jelas Ardiyanto.
Disamping itu Ardiyanto juga menghimbau kepada PMII dalam menyampaikan pendapat dimuka umum para mahasiswa dapat mematuhi Perundang-Undangan yang berlaku seperti melakukan kordinasi terlebih dahulu kepada petugas Kepolisian, sehingga kedepan bisa saling bersinergi dalam memotivasi dan membantu kampung kita Tanjungpinang untuk lebih baik lagi.
Tidak hanya Ardiyanto, Monang juga menyambut baik akan silaturahmi yang dilakukan akan kepengurusan PMII, dan struktur organisasi kepengurusan PMII agar dapat ditembuskan ke Sat Intelkam agar petugas mengetahuinya, terang Monang.
Monang juga menghimbau apabila nantinya para mahasiswa akan menyampaikan pendapat dimuka umum dapat mematuhi UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan yang tertuang dengan Pasal 10, 12 dan 13, tutupnya.
0 Comments